Sekarang ijma’ hanya berarti persetujuan atau kesesuaian pendapat di suatu tempat mengenai tafsiran ayat-ayat (hukum) tertentu dalam al-Qur’an (H.M. Rasjidi, 1984:457) Contoh ijma’ adalah kesepakatan para sahabat tentang adzan dua kali pada hari Jum’at, sholat tarawih secara berjamaah sebulan penuh dan semacamnya.
Dan ketetapan para mujtahid ini dianggap sebagai ijma’, dan apabila ada yang mengingkarinya maka harus ditemukan bukti dan dalil baru untuk keputusan ijma’ tersebut”. Dalil Aqliah. Setiap ijma’ yang ditetapkan menjadi hukum syara', harus dilakukan dan disesuaikan dengan asal-asas pokok ajaran Islam.
Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas). Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas yaitu istihsan
Ppt Kelompok 6 Qiyas (1) Widyanti Putri. 2021, Widyanti Putri Widodo (G94219195) dan Yahya Fuad (G94219196) Qiyas merupakan salah satu metode yang digunakan untuk menerapkan hukum islam. adapun prinsip dalam qiyas yaitu menyamakan ketentuan hukum antara sesuatu yang ada aturan hukumnya dengan sesuatu lain yang belum diatur hukumnya dikarenakan
kata ini digunakan untuk ‘ijma dan qiyas karena keduanya bukanlah wadah yang dapat ditimba norma hukum. ijma dan qiyas itu, keduanya adalah cara dalam menemukan hukum. Kata ‘dalil’dapat digunakan untuk Al-Qur’an dan sunah, juga dapat digunakan untuk ijma dan qiyas, karena memang semuanya menuntun kepada penemuan hukum Allah7. Berikut 2
.